Izin usaha Pemungutan Getah Pinus adalah satu dari sekian banyak dokumen yang penting diurus oleh pemilik bisnis Pemungutan Getah Pinus sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha hanya mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Pemungutan Getah Pinus.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan setelah membuat izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Pemungutan Getah Pinus, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Pemungutan Getah Pinus bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut tahap dalam memiliki izin usaha Pemungutan Getah Pinus.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Pemungutan Getah Pinus
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pemungutan Getah Pinus lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi masing-masing Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Pemungutan Getah Pinus adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pemungutan Getah Pinus
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pemungutan Getah Pinus kodenya adalah 02303.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus
Ketika pemilihan kode KBLI 02303 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 02303, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pemungutan Getah Pinus
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memakai badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Sebaliknya jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada pada pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Pemungutan Getah Pinus
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat registrasi pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek form serta rangkuman NIB;
- Mendownload NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pemungutan Getah Pinus
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pemungutan Getah Pinus
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai platform digital, maka akan diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Pemungutan Getah Pinus tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha