Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Tepat Mendapatkan Izin Usaha Industri Minuman Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Minuman Lainnya adalah satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Minuman Lainnya agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pengusaha hanya mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Minuman Lainnya.

Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah pelanggan bahkan terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.

Laba bisnis bisa naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Minuman Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana agar usaha Industri Minuman Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Minuman Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Minuman Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Minuman Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Industri Minuman Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Minuman Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Minuman Lainnya menggunakan kode 11090.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, nira, dan air tebu

Ketika memilih kode KBLI 11090 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 11090, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Minuman Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga jika owner memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan wajib mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Minuman Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di website Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Melengkapi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Minuman Lainnya

Saat NIB muncul, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Minuman Lainnya

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Website OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Industri Minuman Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha