Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Tepat Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Pengolahan Data

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pengolahan Data merupakan satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Pengolahan Data sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Seringkali pengusaha cuma mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Pengolahan Data.

Padahal kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Pengolahan Data, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana biar bisnis Aktivitas Pengolahan Data dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam membuat izin usaha Aktivitas Pengolahan Data.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Pengolahan Data

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Pengolahan Data melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi setiap Pemilik usaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Pengolahan Data adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Pengolahan Data

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pengolahan Data adalah 63111.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).

Dalam memasukkan kode KBLI 63111 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 63111, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Pengolahan Data

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sementara jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pengolahan Data

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat mengajukan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan NIB adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali formulir dan review NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Pengolahan Data

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Pengolahan Data

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis memakai media online, maka diharuskan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Sistem OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Pengolahan Data tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha