Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Tepat Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah merupakan salah satu kewajiban yang penting dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pengusaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah.

Kenyataannya kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat naik karna sesudah memperoleh izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memiliki izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh seluruh Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah memakai kode 63911.

Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti Kantor Berita Antara.

Dalam memasukkan kode KBLI 63911 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 63911, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.

Sebagai informasi jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada di owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu membuat akun pada halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa formulir dan preview NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis memakai platform online, maka dibutuhkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha