Izin usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak adalah salah satu surat yang penting diurus oleh pemilik usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis hanya berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak.
Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya pelanggan sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Omset usaha dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana biar bisnis Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapat izin usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak menggunakan kode 30921.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat atau kursi roda baik bermotor maupun tidak.
Ketika memasukkan kode KBLI 30921 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 30921, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang berjalan.
Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu membuat akun pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun badan usaha;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa isian data dan review NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan media online, maka akan disyaratkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan di Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha