Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia agar bisnis bisa berjalan resmi. Seringkali pengusaha hanya fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia.
Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan jumlah penghasilan sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia adalah 02147.
Jenis usaha di Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman akasia dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil
Dalam menentukan kode KBLI 02147 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 02147, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada website Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perseorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa form serta rangkuman NIB;
- Unduh NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media digital, maka akan diperlukan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Akasia tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha