Ternyata Seperti Ini Cara Tepat Memiliki Izin Usaha Lapangan Golf

Izin usaha Lapangan Golf merupakan salah satu surat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Lapangan Golf sehingga usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Lapangan Golf.

Sementara itu jika bisnis sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar jumlah omset sampai terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Lapangan Golf, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Lapangan Golf bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Lapangan Golf.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Lapangan Golf

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Lapangan Golf menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Lapangan Golf adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Lapangan Golf

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Lapangan Golf kodenya adalah 93112.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas usaha olahraga golf sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga golf yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.

Saat pemilihan kode KBLI 93112 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 93112, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Lapangan Golf

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Lapangan Golf

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat NIB, pengusaha perlu registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek formulir dan review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lapangan Golf

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lapangan Golf

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka diperlukan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Lapangan Golf tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha