Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Tepat Membuat Izin Usaha Peternakan Babi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Peternakan Babi adalah salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Peternakan Babi supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadangkala pemilik usaha hanya fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Peternakan Babi.

Kenyataannya kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha bisa bertambah karna setelah memiliki izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Peternakan Babi, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya biar bisnis Peternakan Babi bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Peternakan Babi.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Peternakan Babi

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Peternakan Babi lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Peternakan Babi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Peternakan Babi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Peternakan Babi memakai kode 01450.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.

Dalam memasukkan kode KBLI 01450 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 01450, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Peternakan Babi

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada KPP di kota sesuai alamat usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Peternakan Babi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali data-data serta preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Peternakan Babi

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Peternakan Babi

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui media daring, maka akan disyaratkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Peternakan Babi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha