Izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl jadi salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pengusaha hanya berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl.
Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya laba sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi semua Pebisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl menggunakan kode 52299.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52294, seperti jasa kapal pengangkut benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).
Ketika memasukkan kode KBLI 52299 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 52299, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.
Perlu diketahui kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, pemilik usaha perlu membuat akun di laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek form serta preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan di Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya Ytdl tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha