Izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko adalah salah satu bagian dokumen yang penting dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pengusaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko.
Padahal kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis bisa naik karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko adalah 47530.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain
Dalam pemilihan kode KBLI 47530 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 47530, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.
Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pebisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat mengajukan izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek data serta rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan adalah usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Karpet, Permadani Dan Penutup Dinding Dan Lantai Di Toko tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha