Izin usaha Pertanian Tanaman Hias jadi salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Pertanian Tanaman Hias supaya bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis hanya mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Hias.
Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah omset bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha export import, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Hias, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Pertanian Tanaman Hias bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Pertanian Tanaman Hias.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Pertanian Tanaman Hias
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Pertanian Tanaman Hias lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Pertanian Tanaman Hias adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pertanian Tanaman Hias
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Tanaman Hias kodenya adalah 01301.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.
Dalam menentukan kode KBLI 01301 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 01301, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Tanaman Hias
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.
Tapi jika owner memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada pada pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pertanian Tanaman Hias
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan NIB, owner bisnis harus mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek form serta review NIB;
- Mencetak NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Tanaman Hias
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Tanaman Hias
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka disyaratkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Hias tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha