Izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi jadi salah satu bagian kewajiban yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi.
Sementara itu kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana agar usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi adalah 24103.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings.
Ketika menentukan kode KBLI 24103 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 24103, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sebagai informasi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek data dan rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan dibutuhkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha