Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Antik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Barang Antik sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik bisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik.

Sementara itu kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah pendapatan sampai terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Eceran Barang Antik bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Antik

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Barang Antik lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pengusaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Barang Antik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Antik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Antik memakai kode 47746.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas

Ketika memilih kode KBLI 47746 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 47746, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Antik

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada pada owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Barang Antik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di web OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali data-data dan preview NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Antik

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Antik

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha memakai aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Antik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha