Izin usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter jadi satu dari sekian banyak syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter supaya bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha hanya fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter.
Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha dapat meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam mengurus izin usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter menggunakan kode 74901.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk didalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain.
Saat pemilihan kode KBLI 74901 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 74901, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di website Online Single Submission. Syarat permohonan NIB adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pebisnis wajib registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Masuk pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau badan usaha;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek formulir dan rangkuman NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka diperlukan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha