Izin usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Peralatan Listrik Lainnya sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah penghasilan sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Peralatan Listrik Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pengusaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Peralatan Listrik Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya memakai kode 27900.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya
Saat pemilihan kode KBLI 27900 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 27900, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sebagai informasi jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Peralatan Listrik Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, pemilik usaha wajib melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek isian data serta preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Listrik Lainnya
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Situs OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Listrik Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha