Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Mudah Mengurus Izin Usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan merupakan salah satu dokumen yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan sehingga usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha cuma memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan.

Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah omset sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya biar usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh semua Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Pengadaan Gas Alam Dan Buatan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan kodenya adalah 35201.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain.

Dalam pemilihan kode KBLI 35201 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 35201, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Namun kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya berada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib membuat akun pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Memasukkan data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali form serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka akan diperlukan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Pengadaan Gas Alam Dan Buatan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha