Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Mudah Mendapatkan Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas jadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas.

Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis bisa naik karna setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana supaya bisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pengusaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas kodenya adalah 10130.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, andovillettes, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.

Dalam memilih kode KBLI 10130 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 10130, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Akan tetapi kalau owner memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengurus izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali data-data dan preview NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui platform daring, maka diharuskan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha