Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup adalah salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup.
Sementara itu kalau usaha sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana biar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh semua Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup kodenya adalah 47891.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Saat menentukan kode KBLI 47891 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 47891, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui situs OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan merupakan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha memakai platform daring, maka akan diperlukan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha