Izin usaha Klub Golf jadi salah satu dokumen yang perlu disiapkan oleh pengusaha Klub Golf agar usaha dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Klub Golf.
Sementara itu jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Klub Golf, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya biar bisnis Klub Golf bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam mendapat izin usaha Klub Golf.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Klub Golf
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Klub Golf menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pebisnis Klub Golf adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Klub Golf
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Klub Golf menggunakan kode 93122.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha organisasi/ klub golf profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
Dalam memasukkan kode KBLI 93122 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 93122, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Klub Golf
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga kalau owner usaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Klub Golf
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS RBA. Syarat pengurusan NIB adalah identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mengurus NIB, owner usaha harus melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek form serta review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Klub Golf
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Klub Golf
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka diharuskan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Klub Golf tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha