Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Mudah Memperoleh Izin Usaha Industri Peralatan Fotografi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Fotografi adalah salah satu kewajiban yang perlu disiapkan oleh pengusaha Industri Peralatan Fotografi sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha hanya fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Peralatan Fotografi.

Padahal jika usaha telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Peralatan Fotografi, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana supaya bisnis Industri Peralatan Fotografi dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Peralatan Fotografi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Peralatan Fotografi

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Peralatan Fotografi menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi semua Pemilik usaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Peralatan Fotografi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Peralatan Fotografi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Fotografi memakai kode 26710.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara

Ketika pemilihan kode KBLI 26710 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 26710, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Fotografi

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Fotografi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat meneruskan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS RBA. Syarat permohonan NIB diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa mendaftar melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa formulir serta preview NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Fotografi

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan adalah usaha resiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Fotografi

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai media daring, maka akan diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Fotografi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha