Izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan jadi satu dari sekian banyak surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan supaya usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pebisnis cuma mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan.
Sementara itu kalau usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha bisa bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana supaya bisnis Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan adalah 01118.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
Saat memilih kode KBLI 01118 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 01118, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mendaftarkan surat izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data serta rangkuman NIB;
- Unduh File NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha memakai platform digital, maka akan diperlukan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha