Izin usaha Pengerukan merupakan satu dari banyaknya syarat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Pengerukan sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Pengerukan.
Sedangkan kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah profit bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Pengerukan, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya usaha Pengerukan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Pengerukan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Pengerukan
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Pengerukan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh masing-masing Pengusaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Pengerukan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pengerukan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengerukan kodenya adalah 42915.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengerukan dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
Saat memilih kode KBLI 42915 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 42915, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pengerukan
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada di owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pengerukan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, pengusaha dapat membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek formulir serta preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengerukan
Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengerukan
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui platform online, maka akan diperlukan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan di Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Pengerukan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha