Izin usaha Perdagangan Besar Sayuran jadi salah satu bagian dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Sayuran supaya bisnis dapat sah secara hukum. Seringkali pengusaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Sayuran.
Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit usaha dapat bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Sayuran, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya agar usaha Perdagangan Besar Sayuran bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Perdagangan Besar Sayuran.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Sayuran
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Sayuran melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh masing-masing Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pengusaha Perdagangan Besar Sayuran adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Besar Sayuran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Sayuran kodenya adalah 46313.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya
Dalam memasukkan kode KBLI 46313 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 46313, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Sayuran
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan owner dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Tapi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Besar Sayuran
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, owner bisnis bisa mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perorangan;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek isian data dan preview NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Sayuran
Jika NIB muncul, baik untuk usaha , atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Sayuran
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan diperlukan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Situs Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Sayuran tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha