Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Furnitur Dari Plastik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Furnitur Dari Plastik merupakan satu dari banyaknya dokumen yang perlu disiapkan oleh pengusaha Industri Furnitur Dari Plastik supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Furnitur Dari Plastik.

Sementara itu jika usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar internasional, menjalankan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Furnitur Dari Plastik, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Furnitur Dari Plastik bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Furnitur Dari Plastik.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Furnitur Dari Plastik

Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Furnitur Dari Plastik melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Furnitur Dari Plastik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Furnitur Dari Plastik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Furnitur Dari Plastik menggunakan kode 31003.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya.

Ketika memilih kode KBLI 31003 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 31003, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Furnitur Dari Plastik

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Tapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Furnitur Dari Plastik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat NIB, owner bisnis wajib melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Memasukkan data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Furnitur Dari Plastik

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Furnitur Dari Plastik

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai platform online, maka akan diharuskan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan memakai Platform OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Furnitur Dari Plastik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version