Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Simpel Mendapat Izin Usaha Pertanian Tanaman Berserat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Tanaman Berserat jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Pertanian Tanaman Berserat sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari laba sampai lupa izin usaha Pertanian Tanaman Berserat.

Sementara itu kalau usaha sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak jumlah profit bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Pertanian Tanaman Berserat, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar usaha Pertanian Tanaman Berserat bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Pertanian Tanaman Berserat.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pertanian Tanaman Berserat

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pertanian Tanaman Berserat lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Pertanian Tanaman Berserat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pertanian Tanaman Berserat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Tanaman Berserat memakai kode 01160.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.

Ketika pemilihan kode KBLI 01160 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 01160, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pertanian Tanaman Berserat

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara omset owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pertanian Tanaman Berserat

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
  • Memasukkan data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Tanaman Berserat

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Tanaman Berserat

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diharuskan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Pertanian Tanaman Berserat tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha