Izin usaha Pertambangan Gas Alam jadi salah satu surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Pertambangan Gas Alam agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis hanya memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Pertambangan Gas Alam.
Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya profit bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pertambangan Gas Alam, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana agar bisnis Pertambangan Gas Alam dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Pertambangan Gas Alam.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Pertambangan Gas Alam
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Pertambangan Gas Alam menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh masing-masing Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Pertambangan Gas Alam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pertambangan Gas Alam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertambangan Gas Alam memakai kode 06201.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai kepengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).
Saat pemilihan kode KBLI 06201 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 06201, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pertambangan Gas Alam
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Pertambangan Gas Alam
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat meneruskan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk membuat NIB, pebisnis bisa mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data serta review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertambangan Gas Alam
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertambangan Gas Alam
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Pertambangan Gas Alam tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha