Izin usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental adalah satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pebisnis Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha cuma mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental.
Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis bisa naik karna sesudah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh semua Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental adalah 10520.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat
Ketika pemilihan kode KBLI 10520 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 10520, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kota sesuai lokasi usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mengajukan NIB, pemilik bisnis dapat registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek data dan rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan platform online, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Pengolahan Susu Bubuk Dan Susu Kental tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha