Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang jadi satu dari sekian banyak surat yang harus diurus oleh pebisnis Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang sehingga usaha dapat sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang.

Sementara itu jika usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan usaha bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat merambah pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang kodenya adalah 01285.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.

Saat memilih kode KBLI 01285 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 01285, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sebagai informasi jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka akan diwajibkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha