Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pati Ubi Kayu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pati Ubi Kayu merupakan salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Pati Ubi Kayu supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Pati Ubi Kayu.

Sementara itu jika usaha sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis bisa naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun kalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Industri Pati Ubi Kayu, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya supaya usaha Industri Pati Ubi Kayu bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapat izin usaha Industri Pati Ubi Kayu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Pati Ubi Kayu

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Pati Ubi Kayu melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Industri Pati Ubi Kayu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pati Ubi Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pati Ubi Kayu kodenya adalah 10621.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka

Ketika pemilihan kode KBLI 10621 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 10621, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Pati Ubi Kayu

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika memakai badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Pati Ubi Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Syarat permohonan NIB adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengurus NIB, owner bisnis perlu melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Memasukkan form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa formulir dan rangkuman NIB;
  • Download File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pati Ubi Kayu

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pati Ubi Kayu

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis memakai media digital, maka akan diharuskan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Industri Pati Ubi Kayu tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha