Izin usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card) merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card) supaya bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pengusaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card).
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah laba sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card), terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card)
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card) lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card) memakai kode 64923.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan dalam transaksi pembelian barang dan jasa para pemegang kartu kredit. Misal Dinners International, AMEX.
Saat memasukkan kode KBLI 64923 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 64923, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card)
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% ada di pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau membuat NIB, owner bisnis wajib melakukan registrasi di halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali form serta review NIB;
- Download File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card)
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card)
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui media online, maka akan diwajibkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan lewat Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Pembiayaan Kartu Kredit (credit Card) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha