Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Simpel Memperoleh Izin Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam jadi salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha cuma memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam.

Kenyataannya kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah pendapatan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis bisa naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana biar bisnis Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam menggunakan kode 28221.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture).

Ketika memilih kode KBLI 28221 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 28221, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang berjalan termasuk usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai media digital, maka akan diwajibkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan di Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Mesin Dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha