Izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah menjadi satu dari banyaknya surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah agar bisnis dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik usaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.
Sedangkan kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya laba bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mengurus izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah adalah 59121.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiata usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa
Saat menentukan kode KBLI 59121 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 59121, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Sementara jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali form serta rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan aplikasi daring, maka akan diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan di Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi Oleh Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha