Izin usaha Jasa Informasi Wisata Alam merupakan salah satu kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Jasa Informasi Wisata Alam supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis cuma mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Informasi Wisata Alam.
Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Jasa Informasi Wisata Alam, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya agar bisnis Jasa Informasi Wisata Alam bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Jasa Informasi Wisata Alam.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Jasa Informasi Wisata Alam
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Jasa Informasi Wisata Alam menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Jasa Informasi Wisata Alam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Jasa Informasi Wisata Alam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Informasi Wisata Alam adalah 79912.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata alam, seperti penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan di dalam kawasan hutan. Penyebaran informasi tentang wisata alam melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain
Dalam memilih kode KBLI 79912 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 79912, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Jasa Informasi Wisata Alam
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Tapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat KPP di daerah sesuai alamat usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Jasa Informasi Wisata Alam
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pengusaha bisa melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek formulir serta preview NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Informasi Wisata Alam
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Informasi Wisata Alam
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui media digital, maka akan disyaratkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Jasa Informasi Wisata Alam tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha