Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Simpel Membuat Izin Usaha Aktivitas Penyelidikan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Penyelidikan merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pengusaha Aktivitas Penyelidikan sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Penyelidikan.

Padahal kalau usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Penyelidikan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Penyelidikan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mengurus izin usaha Aktivitas Penyelidikan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Penyelidikan

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Penyelidikan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Aktivitas Penyelidikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Penyelidikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyelidikan memakai kode 80300.

Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan

Dalam menentukan kode KBLI 80300 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 80300, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Penyelidikan

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang beroperasi.

Tapi jika owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan musti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Aktivitas Penyelidikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek form dan review NIB;
  • Mendownload NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penyelidikan

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penyelidikan

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai aplikasi online, maka diharuskan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Penyelidikan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha