Izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri jadi salah satu bagian dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.
Padahal kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan sampai terbebas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri menggunakan kode 78102.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antarnegara oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak
Saat menentukan kode KBLI 78102 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 78102, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat mengajukan izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pebisnis harus melakukan registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek formulir serta preview NIB;
- Mencetak NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka diperlukan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha