Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Mudah Mendapat Izin Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati menjadi salah satu dokumen yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati supaya bisnis bisa berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati.

Padahal jika usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah profit sampai lolos dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati kodenya adalah 10411.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.

Ketika memasukkan kode KBLI 10411 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 10411, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.

Tapi jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan surat izin operasional, izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat NIB, owner usaha harus melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data serta review NIB;
  • Download File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati

Saat NIB muncul, baik untuk usaha , atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka akan diharuskan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Minyak Mentah Dan Lemak Nabati tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha