Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahap Tepat Mengurus Izin Usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Pertanian Aneka Umbi Palawija supaya usaha dapat jberjalan lancar. Terkadang pebisnis terlalu berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija.

Padahal kalau bisnis telah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Pertanian Aneka Umbi Palawija bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Pertanian Aneka Umbi Palawija adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija menggunakan kode 01135.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.

Ketika memilih kode KBLI 01135 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 01135, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi kalau owner memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Pertanian Aneka Umbi Palawija

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija

Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Aneka Umbi Palawija

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha memakai platform online, maka diwajibkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha