Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Tahap Simpel Mengurus Izin Usaha Pengecatan

Izin usaha Pengecatan jadi satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Pengecatan sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha hanya fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Pengecatan.

Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Pengecatan, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya agar usaha Pengecatan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Pengecatan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pengecatan

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengecatan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh masing-masing Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Pengecatan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pengecatan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengecatan kodenya adalah 43303.

Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan bangunan sipil.

Ketika memasukkan kode KBLI 43303 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 43303, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Pengecatan

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang berjalan.

Tapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pengecatan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada website Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pebisnis perlu melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengecatan

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengecatan

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis memakai aplikasi daring, maka akan diharuskan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan memakai Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Pengecatan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha