Izin usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan) adalah satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Non Woven (bukan Tenunan) supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik usaha terlalu fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan).
Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan), terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana biar bisnis Industri Non Woven (bukan Tenunan) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapat izin usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan).
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan)
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan) lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan) memakai kode 13993.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.
Ketika memilih kode KBLI 13993 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 13993, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan)
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada pada pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kabupaten sesuai alamat usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Non Woven (bukan Tenunan)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pemilik bisnis harus melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non perorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek form dan preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan)
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Non Woven (bukan Tenunan)
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diperlukan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan di Website Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Non Woven (bukan Tenunan) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha