Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahap Mudah Mengurus Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing merupakan salah satu bagian dokumen yang penting diurus oleh pemilik bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing supaya bisnis dapat berjalan resmi. Terkadang pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing.

Sementara itu jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah laba bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha bisa bertambah karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya biar bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam membuat izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing menggunakan kode 02145.

Usaha pada Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman sengon/albasia/jeunjing dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil

Dalam memasukkan kode KBLI 02145 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 02145, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sementara jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada di owner.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS. Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali data dan preview NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka diharuskan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan lewat Platform OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Pengusahaan Pembibitan Tanaman Sengon/albasia/jeunjing tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha