Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahap Mudah Mendapat Izin Usaha Pertanian Sayuran Tahunan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Sayuran Tahunan merupakan satu dari banyaknya surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Pertanian Sayuran Tahunan sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Pertanian Sayuran Tahunan.

Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah pendapatan sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Pertanian Sayuran Tahunan, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana agar usaha Pertanian Sayuran Tahunan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Pertanian Sayuran Tahunan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Sayuran Tahunan

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Pertanian Sayuran Tahunan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh semua Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Pertanian Sayuran Tahunan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pertanian Sayuran Tahunan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Sayuran Tahunan kodenya adalah 01253.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan

Saat memasukkan kode KBLI 01253 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 01253, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Pertanian Sayuran Tahunan

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Syarat saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pertanian Sayuran Tahunan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring di web OSS. Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, owner usaha harus mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non perseorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek isian data serta review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Sayuran Tahunan

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Sayuran Tahunan

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan platform digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan melalui Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Pertanian Sayuran Tahunan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha