Izin usaha Angkutan Jalan Rel Wisata adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Jalan Rel Wisata sehingga usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Angkutan Jalan Rel Wisata.
Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Angkutan Jalan Rel Wisata, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Angkutan Jalan Rel Wisata dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Jalan Rel Wisata.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Angkutan Jalan Rel Wisata melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Angkutan Jalan Rel Wisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Jalan Rel Wisata menggunakan kode 49442.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti Kereta Wisata Mak Itam di Sumatera Barat, Kereta Wisata Danau Singkarak Sumatera Barat, Kereta Wisata Lori Kaliraga Jawa Timur, Kereta Wisata Ambawara Jawa Tengah
Dalam menentukan kode KBLI 49442 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 49442, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.
Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Angkutan Jalan Rel Wisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengurus pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
- Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek isian data serta review NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata
Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Jalan Rel Wisata
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka diharuskan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Jalan Rel Wisata tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha