Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahap Mudah Memiliki Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Kadangkala pengusaha hanya fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya.

Sedangkan jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya omset sampai lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat meningkat karna setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya menggunakan kode 46593.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya

Ketika menentukan kode KBLI 46593 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 46593, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset owner dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya ada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka diperlukan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Situs OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha