Izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni jadi satu dari banyaknya syarat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Penelitian Dan Pengembangan Seni supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni.
Kenyataannya kalau usaha telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pelanggan bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana agar usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh masing-masing Pengusaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Penelitian Dan Pengembangan Seni adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni memakai kode 72204.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan seni.
Ketika memasukkan kode KBLI 72204 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 72204, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang dijalankan.
Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Penelitian Dan Pengembangan Seni
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, pebisnis bisa mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta review NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penelitian Dan Pengembangan Seni
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan diperlukan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Seni tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha