Izin usaha Industri Kain Rajutan jadi salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Industri Kain Rajutan supaya usaha bisa jberjalan lancar. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kain Rajutan.
Sementara itu jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba usaha dapat meningkat karna setelah mendapat izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar internasional, melakukan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Kain Rajutan, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Kain Rajutan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam membuat izin usaha Industri Kain Rajutan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Kain Rajutan
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Kain Rajutan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi seluruh Pengusaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Kain Rajutan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Kain Rajutan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kain Rajutan menggunakan kode 13911.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda
Dalam pemilihan kode KBLI 13911 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 13911, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Kain Rajutan
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% berada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Kain Rajutan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mendaftarkan izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat NIB, owner usaha bisa membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek formulir serta rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kain Rajutan
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kain Rajutan
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai media daring, maka diperlukan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Industri Kain Rajutan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha