Izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung adalah satu dari banyaknya kewajiban yang penting diurus oleh pemilik usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung sehingga usaha bisa berjalan resmi. Terkadang pengusaha cuma fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung.
Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan agar usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung menggunakan kode 41020.
Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk gedung sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
Saat memasukkan kode KBLI 41020 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 41020, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat mengajukan surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan memperoleh NIB, pengusaha perlu melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali data-data serta rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai aplikasi digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan lewat Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Gedung tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha