Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Tepat Menyiapkan Izin Usaha Pengusahaan Hutan Cendana

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Hutan Cendana merupakan salah satu dokumen yang penting diurus oleh pemilik usaha Pengusahaan Hutan Cendana sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pebisnis hanya fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Cendana.

Padahal jika usaha sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat naik karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Cendana, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya agar usaha Pengusahaan Hutan Cendana dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Pengusahaan Hutan Cendana.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Cendana

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengusahaan Hutan Cendana melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Pengusahaan Hutan Cendana adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengusahaan Hutan Cendana

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Hutan Cendana menggunakan kode 02116.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana.

Ketika memasukkan kode KBLI 02116 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 02116, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Cendana

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pengusahaan Hutan Cendana

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data serta review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Hutan Cendana

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Hutan Cendana

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan platform online, maka dibutuhkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan di Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Cendana tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha