Izin usaha Aktivitas Broker Asuransi jadi salah satu bagian syarat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Broker Asuransi sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis hanya memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Broker Asuransi.
Sementara itu kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya pelanggan bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha bisa meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pengusaha abai akan izin usaha Aktivitas Broker Asuransi, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Aktivitas Broker Asuransi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktivitas Broker Asuransi.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Broker Asuransi
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Aktivitas Broker Asuransi melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Broker Asuransi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Aktivitas Broker Asuransi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Broker Asuransi adalah 66222.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanggung.
Ketika menentukan kode KBLI 66222 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 66222, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Broker Asuransi
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Broker Asuransi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu mendaftar di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Daftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali data dan review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Broker Asuransi
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Broker Asuransi
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Aktivitas Broker Asuransi tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha