Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Tepat Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer merupakan salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah penghasilan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer memakai kode 47997.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan

Ketika pemilihan kode KBLI 47997 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 47997, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.

Akan tetapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada web Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan membuat NIB, owner usaha bisa registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali form serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka akan disyaratkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis,barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha