Izin usaha Industri Vulkanisir Ban merupakan satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Industri Vulkanisir Ban sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Vulkanisir Ban.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Vulkanisir Ban, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Vulkanisir Ban bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Vulkanisir Ban.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Vulkanisir Ban
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Vulkanisir Ban menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Vulkanisir Ban adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Vulkanisir Ban
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Vulkanisir Ban memakai kode 22112.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban
Ketika menentukan kode KBLI 22112 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 22112, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Vulkanisir Ban
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Vulkanisir Ban
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat mengajukan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perseorangan;
- Memasukkan data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali data-data serta review NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Vulkanisir Ban
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Vulkanisir Ban
Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis memakai aplikasi online, maka dibutuhkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Industri Vulkanisir Ban tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha